Kamis, 17 November 2011

Pengertian Dan Prinsip-prisip serta Tujuan Koperasi

A. Pengertian koperasi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
 
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
 
B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
      • Prinsip Raiffeisen
      • Prinsip Herman Schulze
      • Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
      • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
      • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
      PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

      1. Keanggotaan bersifat sukarela
      2. Keanggotaan terbuka
      3. Pengembangan anggota
      4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
      5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
      6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
      7. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
      8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasiPerkumpulan dengan sukarela
      9. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
      10. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
      11. Pendidikan anggota

      PRINSIP ROCHDALE

      • Pengawasan secara demokratis
      • Keanggotaan yang terbuka
      • Bunga atas modal dibatasi
      • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
      • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
      • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
      • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
      • Netral terhadap politik dan agama
      PRINSIP RAIFFEISEN
      1. Swadaya
      2. Daerah kerja terbatas
      3. SHU untuk cadangan
      4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
      5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
      6. Usaha hanya kepada anggota
      7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
      PRINSIP HERMAN SCHULZE
      • Swadaya
      • Daerah kerja tak terbatas
      • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
      • Tanggung jawab anggota terbatas
      • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
      • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

      PRINSIP ICA
      1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
      2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
      3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

      • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
      • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
      • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
      • Adanya pembatasan bunga atas modal
      • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
      • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
      • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

      PRINSIP KOPERASI

      1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
      3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
      4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
      5. Kemandirian
      6. Pendidikan perkoperasian
      7. Kerjasama antar koperasi

      C TUJUAN KOPERASI 

      Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

      “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

      Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar